Kalimat ini bukan sekadar rangkaian kata, melainkan peringatan yang dalam dan tajam. Keadilan adalah fondasi utama bagi keberlangsungan hidup bermasyarakat. Tanpa keadilan, hukum kehilangan arah, kekuasaan cenderung disalahgunakan, dan yang lemah akan terus tertindas.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keadilan bukan hanya milik segelintir orang, melainkan hak setiap insan. Ia adalah napas dari demokrasi, roh dari hukum, dan pondasi dari kedamaian.
Ketika keadilan hancur, yang tersisa hanyalah kekacauan, ketidakpercayaan, dan konflik yang tak berujung. Hidup tak lagi punya makna karena manusia kehilangan rasa aman, kehilangan harapan, dan kehilangan rasa kemanusiaannya sendiri.
Oleh karena itu, menjadi tugas kita bersama—baik sebagai penegak hukum, pelayan masyarakat, maupun sebagai warga negara—untuk terus menjaga keadilan. Bukan hanya dalam bentuk aturan tertulis, tapi dalam sikap, keputusan, dan tindakan nyata sehari-hari.
Keadilan bukan sekadar simbol, melainkan nafas kehidupan. Selama keadilan tegak, selama itu pula kemanusiaan tetap hidup.