Pangandaran, 20 Juni 2025 – Polri terus mengedepankan perannya sebagai pelayan masyarakat dengan menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum. Selain sebagai penegak hukum, Polri juga berperan sebagai mitra dalam pembangunan sosial demi memenuhi harapan publik.
Polri menjalankan tugasnya melalui patroli rutin, penanganan laporan masyarakat, dan kegiatan pencegahan. Masyarakat dilibatkan lewat program kemitraan seperti siskamling dan forum komunikasi. Pelayanan publik, seperti pembuatan SIM, SKCK, dan laporan, kini semakin mudah diakses semua kalangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menjadi dasar hukum utama Polri. Pasal 13 menetapkan tugas pokok Polri, yaitu memelihara ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan ini menjadi pijakan setiap kebijakan dan tindakan Polri.
Dalam penegakan hukum, Polri menangani kasus secara profesional dan terus mendorong pencegahan kejahatan. Polisi menindak tegas pelanggar hukum sekaligus menjamin hak warga selama proses hukum. Setiap tindakan didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dengan menyeimbangkan pelayanan dan penegakan hukum, Polri berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan. Polri berharap kepercayaan publik semakin tumbuh, menjadikannya institusi yang dicintai dan diandalkan dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional.