Kita butuh hukum sebagai pilar ketertiban, keadilan, dan kepastian di masyarakat. Tanpa kerangka hukum, interaksi sosial akan kacau. Konsep ini didukung teori kontrak sosial dari Thomas Hobbes dan John Locke, di mana individu sepakat menyerahkan kebebasan demi keamanan dan tatanan yang dijamin hukum.
Hukum mengatur setiap aspek kehidupan sebagai pedoman perilaku. Aturan ini melindungi hak dasar warga negara dan memastikan kewajiban dipenuhi. Pelanggaran norma akan dikenai sanksi untuk menegakkan keadilan dan mencegah tindakan serupa. Ini didukung teori positivisme hukum, yang menekankan hukum sebagai aturan otoritatif yang harus dipatuhi.
Selain itu, hukum membantu menyelesaikan sengketa secara damai melalui mekanisme peradilan, mengakomodasi kepentingan semua pihak secara adil. Sistem hukum juga vital bagi pembangunan ekonomi, menyediakan kerangka stabil untuk investasi dan kontrak. Aspek ini sejalan dengan teori fungsionalisme hukum, yang melihat hukum menjaga integrasi dan stabilitas sosial, termasuk aktivitas ekonomi.
Keberadaan hukum krusial untuk stabilitas sosial serta mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Kesadaran akan pentingnya hukum perlu terus ditingkatkan, karena penegakan hukum yang efektif adalah tanggung jawab bersama. Hal ini diperkuat oleh teori sosiologi hukum, yang menyoroti ketergantungan efektivitas hukum pada penerimaan dan partisipasi aktif masyarakat.