Ruang digital memberi kebebasan berekspresi, tetapi tetap ada batas hukum. Komentar yang menghina, mencemarkan nama baik, atau mengandung ujaran kebencian bisa menjerat pengguna melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU ITE menyebut bahwa penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, memfitnah, atau menghina melalui media elektronik dapat dikenai sanksi pidana. Banyak kasus bermula dari komentar spontan atau unggahan emosional di media sosial.
Jejak digital mudah ditelusuri dan dijadikan bukti hukum. Kalimat yang dianggap sepele bisa berdampak besar dan berujung proses hukum.
Pengguna internet perlu lebih bijak saat menulis komentar. Menghindari bahasa kasar dan provokatif adalah langkah sederhana untuk terhindar dari masalah hukum.
Dengan bersikap santun dan berpikir sebelum berkomentar, masyarakat turut menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan bertanggung jawab.