Example floating
Example floating
Polres Pangandaran
HumasKriminalitasPress Release

Greget! Pengedar Ribuan Butir ‘Pil Gila’ di Pangandaran Dicokok Polisi di Depan Pos Ronda

778
×

Greget! Pengedar Ribuan Butir ‘Pil Gila’ di Pangandaran Dicokok Polisi di Depan Pos Ronda

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN – Aksi nekat seorang pria berinisial SP (29) dalam bisnis haram pil keras tanpa izin edar berakhir sudah. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran berhasil menciduknya tepat di depan pos ronda. Penangkapan terjadi di Dusun Pondok Lombok, Desa Sidomulyo, Pangandaran. Ini terjadi pada Rabu (25/6/2025) malam. Penangkapan ini bagai drama tengah malam, membongkar praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.

Bak mendapatkan durian runtuh, informasi dari warga menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Sekitar pukul 19.00 WIB, kabar tentang transaksi mencurigakan obat jenis Hexymer dan Double Y sampai ke telinga petugas yang sedang berpatroli. Tanpa buang waktu, tim bergerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Benar saja, sekitar pukul 20.30 WIB, seorang pria dengan ciri-ciri yang akurat berhasil diidentifikasi. Saat digeledah, petugas menemukan ‘paket kecil’ berupa 10 butir Hexymer dan 20 butir Double Y di saku celananya. Petugas juga menemukan uang tunai Rp150 ribu hasil penjualan. Selain itu, sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi turut ditemukan.

Namun, operasi belum usai. Polisi tak mau berhenti di ‘tangga pertama’. Pengembangan dilakukan hingga ke kediaman SP di Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih. Hasilnya? Lebih mencengangkan! Di sebuah tas selempang coklat, ditemukan ‘gudang’ pil terlarang: 751 butir Hexymer dan 90 butir Double Y yang siap diedarkan. SP pun tak bisa mengelak dan mengakui semua barang haram itu miliknya.

Total, dari tangan SP, polisi berhasil menyita 761 butir Hexymer dan 110 butir Double Y. Tak hanya itu, uang tunai, tas, dan ponsel tersangka juga ikut diamankan sebagai barang bukti. Polisi kini tengah memburu satu pelaku lain berinisial DN. Pelaku ini diduga terlibat dalam jaringan ini. DN telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Pangandaran melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa SP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya Pasal 435 juncto Pasal 436. Ancaman hukumannya tak main-main: maksimal 12 tahun kurungan penjara atau denda hingga Rp5 miliar!

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pangandaran dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman dari bahaya narkotika.

Example 1800x450

Komentar

Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Penegakan Hukum Dilakukan di 9 Polda
Berita

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman dan penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran sejak dini.

KDRT di Padaherang Pangandaran, Korban Terluka di Kepala hingga Dapat 30 Jahitan
Berita

Berdasarkan informasi awal saksi Korban berhasil keluar rumah dan berteriak meminta bantuan warga. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Sindangwangi untuk mendapatkan penanganan medis.

Polres Pangandaran Amankan Terduga Pelaku Pencurian Gelang Emas di Batukaras
Berita

Polres Pangandaran mengamankan seorang pria berinisial IS (47), yang diduga mencuri gelang emas milik seorang pedagang ikan di Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran.