Pangandaran – Personel Polsek Padaherang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) terkait peristiwa ledakan petasan yang terjadi di Dusun Babakan RT 007 RW 002 Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Penanganan kejadian tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman bersama sejumlah personel, di antaranya IPDA Irsyana Agus Rahadian, S.IP., AIPTU Kukun Suarna, BRIPKA Irvan Ganda Sismaya, BRIPKA Dede Kosim, BRIGPOL Rudi Hermawan, BRIGPOL Agung K.W., serta BRIPTU Bagus Dwi Huda, S.H.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, ledakan petasan tersebut mengakibatkan dua orang korban mengalami luka berat. Kedua korban diketahui bernama Anton Sujarwo (22), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian, serta Hudan Ridwan Abdulloh (19), warga Dusun Babakan RT 004 RW 002 Desa Sindangjaya.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi bernama Ipah Masipah (65), warga setempat yang mendengar suara ledakan sebanyak tiga kali dari arah rumah milik Anton. Saksi kemudian mendatangi lokasi dan mendapati Anton tergeletak di bagian dapur rumah, sementara Hudan ditemukan tergeletak di bagian belakang rumah. Di sekitar lokasi juga ditemukan ceceran kertas yang diduga merupakan sisa petasan yang meledak.
Diduga kuat ledakan tersebut berasal dari petasan yang dibuat sendiri oleh korban Anton. Kedua korban kemudian segera dievakuasi menuju Puskesmas Mangunjaya untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan keterangan tenaga medis, korban Anton selanjutnya harus dirujuk ke rumah sakit di Ciamis untuk penanganan lebih lanjut.
Saat melakukan olah TKP, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk membuat petasan, di antaranya beberapa selongsong karton, selongsong besi dengan berbagai ukuran, bubuk belerang, lem kertas, tali rafia, alat pemotong, serta peralatan lainnya.
Atas kejadian tersebut, kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan pendataan terhadap korban dan saksi, hingga melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan untuk penanganan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membuat ataupun menyalakan petasan secara sembarangan, karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain di sekitarnya.
















