Pangandaran – Personel Polsek Padaherang menghadiri kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran di Aula Desa Karangsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah melalui program PTSL yang dicanangkan pemerintah.
Hadir dalam kegiatan tersebut AIPDA Hary Pahlevi, BRIPKA Hendryana, S.H., Tim Penyuluh BPN Kabupaten Pangandaran, Kepala Desa Karangsari, Ketua BPD Desa Karangsari, serta para Ketua RT dan RW se-Desa Karangsari.
Dalam penyuluhan tersebut, Tim BPN Pangandaran menjelaskan bahwa Program PTSL merupakan program strategis nasional yang telah didanai oleh pemerintah pusat melalui dukungan pendanaan dari Bank Dunia. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendaftarkan tanah miliknya guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa biaya administrasi program PTSL mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, dengan biaya administrasi sebesar Rp150.000.
Kehadiran personel Polsek Padaherang dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran warga dalam mengamankan aset pribadinya.
Melalui kegiatan penyuluhan ini diharapkan masyarakat Desa Karangsari dapat memahami manfaat program PTSL dan berpartisipasi aktif dalam proses pendaftaran tanah secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, lancar, dan kondusif.

















