Pangandaran – Kapolres Pangandaran melalui Humas Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Modus kejahatan siber terbaru yang kini tengah marak adalah Ransomware dengan Ekstorsi Ganda (Double Extortion Ransomware).
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa modus kejahatan ini sangat merugikan. Hal ini karena tidak hanya mengenkripsi data milik korban. Pelaku juga mengancam akan membocorkan data tersebut ke publik apabila permintaan tebusan tidak dipenuhi.
“Modus ini menyasar siapa saja, baik individu maupun perusahaan. Pelaku akan mengunci data penting korban lalu menuntut pembayaran tebusan. Jika tidak dibayar, data korban bisa disebarluaskan di internet atau dijual ke pihak lain,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menekankan pentingnya perlindungan data digital, khususnya bagi pelaku usaha, sekolah, dan instansi pemerintahan di wilayah hukum Polres Pangandaran.
Humas Polres Pangandaran mengingatkan masyarakat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan sebagai berikut:
- Rutin melakukan backup data penting secara offline dan aman.
- Tidak membuka tautan atau lampiran mencurigakan dari email atau pesan tidak dikenal.
- Selalu memperbarui sistem operasi dan antivirus perangkat.
- Mengaktifkan verifikasi dua langkah (2FA) pada akun-akun penting.
- Menghindari penggunaan software bajakan atau tidak resmi.
Polres Pangandaran juga membuka kanal pengaduan kejahatan siber. Masyarakat dapat melakukannya melalui Layanan SPKT dan kanal digital Humas. Ini berlaku apabila masyarakat menemukan indikasi atau menjadi korban modus ini.
“Mari bersama kita ciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab. Laporkan setiap aktivitas siber yang mencurigakan,” tutup Kapolres.