Example floating
Example floating
Polres Pangandaran
KriminalitasSatintelkam

Korban Pemerasan Dilindungi Hukum, Lapor Tanpa Takut

692
×

Korban Pemerasan Dilindungi Hukum, Lapor Tanpa Takut

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, 27 Mei 2025 – Pemerasan kian marak di masyarakat dan menjadi ancaman nyata. Pelaku biasanya memanfaatkan informasi pribadi atau ancaman untuk memaksa korban menyerahkan harta atau melakukan hal yang merugikan. Penting bagi masyarakat memahami bahwa hukum di Indonesia melindungi korban dan memberi sanksi tegas bagi pelaku.

Menurut KUHP, pemerasan adalah tindakan memaksa dengan ancaman kekerasan atau penyebaran rahasia agar korban menyerahkan sesuatu. Modus pelaku beragam, seperti menyebar foto pribadi, mengungkap aib keluarga, atau mengancam reputasi korban, termasuk lewat media sosial.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Pasal 368 KUHP mengatur pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Sementara itu, Pasal 369 KUHP tentang pengancaman bisa diterapkan dalam kasus tertentu. Bedanya, pemerasan melibatkan penyerahan benda, sedangkan pengancaman menekankan efek psikologis.

Korban sebaiknya segera melapor ke polisi. Pelaporan dini memudahkan pengumpulan bukti dan penelusuran pelaku. Identitas korban dapat dirahasiakan demi keamanan selama proses hukum.

Bukti seperti tangkapan layar, rekaman suara, atau saksi sangat membantu memperkuat laporan. LPSK juga menyediakan perlindungan fisik dan psikologis bagi korban yang merasa terancam, termasuk dukungan pemulihan trauma.

Pencegahan juga penting. Masyarakat harus meningkatkan literasi digital agar tidak mudah terjebak dalam modus pemerasan. Menjaga data pribadi dan bersikap waspada adalah langkah utama. Dengan kesadaran hukum dan keberanian untuk melapor, pemerasan dapat ditekan bersama-sama.

Example 1800x450

Komentar

Polsek Cimerak Amankan Terduga Pelaku Pencurian Perhiasan Emas di Legokjawa
Berita

Terduga pelaku diamankan setelah warga mengetahui adanya dugaan pencurian di rumah milik korban. Dalam kejadian tersebut, sejumlah perhiasan emas milik korban dilaporkan hilang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online di Thailand, Tersangka Berhasil Dibawa Pulang ke Indonesia
Berita

Membawa pulang tersangka berinisial FP yang masuk dalam daftar pencarian orang terkait perkara perjudian online yang melibatkan sejumlah situs judi internasional.

Dua Pemuda Kembar Ditahan Polisi Usai Diamankan Warga Saat Diduga Curi Pompa Air
Berita

Dua pemuda kembar berinisial AA dan AH diamankan warga bersama personel kepolisian setelah diduga mencuri mesin pompa air di wilayah Dusun Nagrak, Desa Cimindi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran