Pangandaran – Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H. kembali menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Penting untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan siber. Kejahatan ini kini menyasar perangkat Internet of Things (IoT). Ini termasuk kamera pengawas, smart TV, lampu pintar, dan perangkat rumah tangga berbasis internet lainnya.
Menurut Kapolres, kemudahan teknologi smart home harus diimbangi dengan kesadaran keamanan digital. Ada semakin banyak kasus di mana peretas mengambil alih perangkat IoT. Mereka mencuri data, memata-matai aktivitas rumah tangga, bahkan membuka akses ke sistem keamanan rumah.
Masyarakat perlu menyadari hal ini. Perangkat seperti CCTV online, smart door lock, dan speaker pintar bisa menjadi celah masuk bagi penjahat siber. Hal ini bisa terjadi jika perangkat tidak diamankan dengan benar. ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa perangkat IoT seringkali rentan. Kerentanan ini terjadi karena masih menggunakan kata sandi default pabrik. Selain itu, sistem keamanannya tidak diperbarui. Perangkat tersebut juga terhubung ke jaringan Wi-Fi yang tidak aman.
Langkah-langkah perlindungan yang disarankan Humas Polres Pangandaran antara lain:
- Ganti password default perangkat dengan kata sandi kuat dan unik.
- Lakukan pembaruan firmware secara berkala pada perangkat pintar.
- Pisahkan jaringan Wi-Fi perangkat IoT dari jaringan utama rumah.
- Hindari mengakses perangkat IoT dari tempat umum atau jaringan Wi-Fi publik.
- Gunakan perangkat dari produsen tepercaya dan resmi.
“Jangan biarkan rumah pintar kita justru menjadi celah masuk bagi pelaku kejahatan. Perlindungan data dan jaringan adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama,” pungkas Kapolres.
Polres Pangandaran terus mengajak masyarakat untuk melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan pada perangkat digital di rumah maupun tempat usaha. Pelaporan dapat dilakukan melalui SPKT Polres atau kanal resmi Humas Polres Pangandaran.
















