Example floating
Example floating
Example 1600x495
KriminalitasSatintelkam

Korban Pemerasan Dilindungi Hukum, Lapor Tanpa Takut

309
×

Korban Pemerasan Dilindungi Hukum, Lapor Tanpa Takut

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, 27 Mei 2025 – Pemerasan kian marak di masyarakat dan menjadi ancaman nyata. Pelaku biasanya memanfaatkan informasi pribadi atau ancaman untuk memaksa korban menyerahkan harta atau melakukan hal yang merugikan. Penting bagi masyarakat memahami bahwa hukum di Indonesia melindungi korban dan memberi sanksi tegas bagi pelaku.

Menurut KUHP, pemerasan adalah tindakan memaksa dengan ancaman kekerasan atau penyebaran rahasia agar korban menyerahkan sesuatu. Modus pelaku beragam, seperti menyebar foto pribadi, mengungkap aib keluarga, atau mengancam reputasi korban, termasuk lewat media sosial.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Pasal 368 KUHP mengatur pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Sementara itu, Pasal 369 KUHP tentang pengancaman bisa diterapkan dalam kasus tertentu. Bedanya, pemerasan melibatkan penyerahan benda, sedangkan pengancaman menekankan efek psikologis.

Korban sebaiknya segera melapor ke polisi. Pelaporan dini memudahkan pengumpulan bukti dan penelusuran pelaku. Identitas korban dapat dirahasiakan demi keamanan selama proses hukum.

Bukti seperti tangkapan layar, rekaman suara, atau saksi sangat membantu memperkuat laporan. LPSK juga menyediakan perlindungan fisik dan psikologis bagi korban yang merasa terancam, termasuk dukungan pemulihan trauma.

Pencegahan juga penting. Masyarakat harus meningkatkan literasi digital agar tidak mudah terjebak dalam modus pemerasan. Menjaga data pribadi dan bersikap waspada adalah langkah utama. Dengan kesadaran hukum dan keberanian untuk melapor, pemerasan dapat ditekan bersama-sama.

Example 1800x450

Komentar

Satresnarkoba Polres Pangandaran Ungkap Peredaran Pil Ekstasi Logo Superman di Wilayah Pangandaran
Berita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi berlogo Superman di wilayah Kabupaten Pangandaran