PANGANDARAN – Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor kini terjadi di wilayah Dusun Karangsari RT 06 RW 02, Desa Pananjung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 Februari 2026, sekitar pukul 17.10 WIB di area samping lapang voli yang berada tidak jauh dari kawasan pesisir pantai.
Korban diketahui bernama Hendrik Prayoga (19), warga Dusun Pasir Reungit RT 11 RW 04, Desa Pasir Negara, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor miliknya, Honda Beat warna merah tahun 2014 dengan Nomor Polisi Z-3415-YT, di samping lapang voli Dusun Karangsari. Saat itu, kendaraan diparkir dalam kondisi terkunci ganda untuk memastikan keamanan.
Setelah memarkirkan kendaraannya, korban bersama rekannya, Pajriah (18), pergi menuju pesisir pantai untuk bermain dan menikmati suasana sore hari. Lokasi parkir yang relatif terbuka dan berada di area aktivitas masyarakat diduga membuat korban merasa cukup aman meninggalkan kendaraannya untuk sementara waktu.
Namun ketika korban dan rekannya kembali ke lokasi parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban sempat berusaha mencari di sekitar lokasi dan menanyakan kepada warga sekitar, tetapi kendaraan tetap tidak ditemukan. Diduga pelaku memanfaatkan kelengahan situasi dan kondisi area yang tidak terpantau secara langsung untuk melancarkan aksinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pangandaran guna penanganan lebih lanjut.
Dalam proses awal penanganan, pihak kepolisian menerima laporan korban, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi. Dua saksi yang dimintai keterangan yakni Nurdian (46), wiraswasta asal Desa Pasir Negara, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, serta Pajriah (18), pelajar/mahasiswa asal Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Hingga saat ini, kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di area terbuka, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisir risiko terjadinya tindak kejahatan serupa.
















